1. MANUSIA
DAN KEADILAN
• Pengertian
Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam
tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung
ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu
menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan
dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang akan menerima
bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proposi tersebut berarti
ketidak adilan.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia
sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan
perasaannya dikendalikan oleh akal. Lain lagi pendapat Socrates yang
memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates , keadilan tercipta
bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan
tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan pada pemerintah, sebab pemerintah
adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.
Kong Hu Cu berpendapat lain : Keadilan terjadi apabila
anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja,
masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada
nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa
keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan
kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan
kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang
memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama
dari kekayaan bersama.
Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta unuk tidak
hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban. Jika kita hanya menuntut hak
dan lupa menjalankan kewajiban , maka sikap dan tindakan kita akan mengarah
pada pemerasan dan memperbudak orang lain. Sebaliknya pula jika kita hanya
menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah diperbudak
atau diperas orang lain.
Sebagai contoh, seorang karyawan yang hanya menuntut
hak kenaikan upah tanpa meningkatkan hasil kerjanya tentu cenderung disebut
memeras. Sebaliknya pula, seorang majikan yang terus menerus menggunakan tenaga
orang lain, tanpa memperhatikan kenaikan upah dan kesejahteraan, maka perbuatan
itu menjurus kepada sifat memperbudak orang atau pegawainya.
Oleh karena itu, untuk memperoleh keadilan misalnya,
kita menuntut kenaikan upah, sudah tentu memperoleh keadilan misalnya kita
menuntut kenaikan upah, sudah tentu kita harus berusaha meningkatkan prestasi
kerja kita. Apabila kita menjadi majikan, kita harus berusaha meningkatkan
prestasi kerja kita. Apabila kita menjadi majikan, kita harus memikirkan
keseimbangan kerja mereka dengan upah yang diterima.
• Makna
Keadilan
Keadilan merupakan suatu hasil pengambilan keputusan
yang mengandung kebenaran, tidak memihak, dapat dipertanggungjawabkan dan
memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama di depan hukum. Perwujudan
keadilan dapat dilaksanakan dalam ruang lingkup kehidupan masyarakat, bernegara
dan kehidupan masyarakat intenasional.
Keadilan dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang
tidak berdasarkan kesewenang-wenangan. Keadilan juga dapat diartikan sebagai
suatu tindakan yang didasarkan norma-norma, baik norma agama maupun hukum.
Keadilan ditunjukkan melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat sebelah dan
memberi sesuatu kepada orang lain yang menjadi haknya.
Untuk membina dan menegakkan keadilan kita sebaiknya
mengetahui berbagai aturan yang tercermin dalam berbagai teori. Ada tiga orang
filsuf terkenal yang mengemukakan teorinya mengenai keadilan tersebut. Ketiga
filsuf itu adalah Aristoteles, Plato dan Thomas Hobbes.
· Contoh
Keadilan
a) Keadilan
Legal atau keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan
substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya.
Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang
menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat
Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk
memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu
masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota
masyarakat melakukan fungsinya secara baik menurut kemampuannya. Fungsi
penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing
orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan
urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidak adilan terjadi apabila ada campur tangan
terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu
akan menciptakan pertentangan dan ketidak serasian. Misalnya seorang pengurus
kesehatan mencampuri urusan pendidikan, maka akan terjadi kekacauan.
b) Keadilan
Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana
bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama
secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally) Sebagai
contoh: Ali bekerja 10 tahun dan budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan
hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan
lamanya bekerja. Andaikata Ali menerima Rp.100.000,-maka Budi harus menerima
Rp. 50.000,-. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, juster hal
tersebut tidak adil.
c) Keadilan
Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban
masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu
merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang
bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan
menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Contoh :
· Dr.Sukartono
dipanggil seorang pasien, Yanti namanya, sebagai seorang dokter ia menjalankan
tugasnya dengan baik. Sebaliknya Yanti menanggapi lebih baik lagi. Akibatnya,
hubungan mereka berubah dari dokter dan pasien menjadi dua insan lain jenis saling
mencintai. Bila dr. sukartono belum berkeluarga mungkin keadaan akan baik saja,
ada keadilan komutatif. Akan tetapi karena dr. sukartono sudah berkeluarga,
hubungan itu merusak situasi rumah tangga, bahkan akan menghancurkan rumah
tangga. Karena dr. Sukartono melalaikan kewajibannya sebagai suami, sedangkan
Yanti merusak rumah tangga dr. Sukartono.
2. KEADILAN
SOSIAL
Berbicara tentang keadilan, anda tentu ingat akan
dasar negara kita ialah Pancasila. Sila kelima Pancasila, berbunyi:
"Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" Dalam dokumen
lahirnya Pancasila diusulkan oleh Bung Karno adanya prinsip kesejahteraan
sebagai salah satu dasar negara. Selanjutnya prinsip itu dijelaskan sebagai
prinsip " tidak ada kemiskinan di dalam Indonesia merdeka". Dari usul
dan penjelasan itu nampak adanya pembauran pengertian kesejahteraan dan
keadilan.
Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila
"keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia", menulis sebagai
berikut " keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk
melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur" , Selanjutnya diuraikan bahwa
para pemimpin Indonesia yang menyusun UUD 45 percaya bahwa cita-cita keadilan
sosial dalam ekonomi ialah dapat mencapai kemakmuran yang merata.
Langkah-langkah menuju kemakmuran yang merata diuraikan secara terperinci.
Panitia ad-hoc majelis permusyawaratan rakyat sementara 1966 memberikan
perumusan sebagai berikut :
"Sila keadilan
sosial mengandung prinsip bahwa setiap orang di Indonesia akan mendapat
perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi dan kebudayaan".
Dalam ketetapan MPR RI No.II/MPR/ 1978 tentang pedoman penghayatan dan
pengalaman Pancasila (ekaprasetia pancakarsa) dicantumkan ketentuan sebagai
berikut Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia
Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk untuk menciptakan
keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Selanjutnya untuk
mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu
dipupuk, yakni :
1.
Perbuatan luhur yang
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan
2.
Sikap adil terhadap
sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak
orang lain
3.
Sikap suka memberi
pertolongan kepada orang yang memerlukan
4.
Sikap suka bekerja
keras
5.
Sikap menghargai
hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan
kesejahteraan bersama
Asas yang menuju dan
terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam bergai langkah dan
kegiatan, antara lain melalui delapan jalur pemerataan yaitu :
1.
Pemerataan pemenuhan
kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan perumahan
2.
Pemerataan memperoleh
pendidikan dan pelayanan kesehatan
3.
Pemerataan pembagian
pendapatan
4.
Pemerataan kesempatan
kerja
5.
Pemerataan kesempatan
berusaha
6.
Pemerataan kesempatan
berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi mudadan kaum wanita
7.
Pemerataan penyebaran
pembangunan di seluruh wilayah tanah air
8.
Pemerataan kesempatan
memperoleh keadilan
Keadilan dan ketidak adilan tidak dapat dipisahkan
dalam kehidupan manusia karena dalam hidupnya manusia menghadapi keadilan /
ketidak adilan setiap hari. Oleh sebab itu keadilan dan ketidak adilan,
menimbulkan daya kreativitas manusia. Banyak hasil seni lahir dari imajinasi
ketidakadilan, seperti drama, puisi, novel, musik dan lain-lain.
3. Bebagai Macam
Keadilan
• Macam-macam
keadilan
1) Keadilan Komutatif
(iustitia commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing
orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek
tertentu yang merupakan hak seseorang).
Contoh:
- adil kalau si A harus membayar sejumlah uang kepada si B sejumlah yang
mereka sepakati, sebab si B telah menerima barang yang ia pesan dari si A.
- Setiap orang memiliki hidup. Hidup adalah hak milik setiap
orang,maka menghilangkan hidup orang lain adalah perbuatan melanggar hak
dan tidak adil.
2) Keadilan
Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas
atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
- adil kalau si A mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu
sesuai dengan kinerjanya selama ini.
- tidak adil kalau seorang pejabat tinggi yang koruptor memperoleh
penghargaan dari presiden.
3) Keadilan legal
(iustitia Legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata
masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh:
- adil kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas.
- adil bila Polisi lalu lintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai
UU yang berlaku.
4) Keadilan
Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau
kejahatannya.
Contoh:
- adil kalau si A dihukum di Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya
sangat besar.
- tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah
semangka dihukum berat.
5) Keadilan
kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan
kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
- adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis,
bersyair sesuai denga kreatifitasnya.
- tidak adil kalau seorang penyair ditangkap aparat hanya
karena syairnya berisi keritikan terhadap pemerintah.
6) Keadilan protektif
(iustitia protectiva) adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada
pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.
7) Keadilan Sosial
Menurut Franz Magnis Suseno, keadilan sosial adalah keadilan yang
pelaksanaannyatergantung dari struktur proses eknomi, politik, sosial, budaya
dan ideologis dalam masyarakat. Maka struktur sosial adalah hal
pokok dalam mewujudkan keadilan sosial. Keadilan sosial tidak hanya menyangkut
upaya penegakan keadilan-keadilan tersebut melainkan masalah kepatutan dan
pemenuhan kebutuhan hidup yang wajar bagi masyarakat.
4. KEJUJURAN
• Pengertian
Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan
seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakannya sesuai dengan
kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang
benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari
perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu
kata dan perbuatan-perbuatan yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama
dengan perbuatannya. Karena itu jujur juga menepati janji atau kesanggupan yang
terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam nuraninya yang
berupa kehendak, harapan dan niat. Seseorang yang tidak menepati niatnya
berarti mendustai diri sendiri. Apabila niat telah terlahirdalam kata-kata,
padahal tidak ditepati, maka kebohongan disaksikan orang lain. Sikap jujur
perlu dipelajari oleh setiap orang, sebab kejujuran mewujudkan keadilan, sedang
keadilan menuntut kemulian abadi, jujur memberikan keberanian dan ketentraman
hati, agama dengan sempurna, apabila lidahnya tidak suci. Teguhlah pada
kebenaran, sekalipun kejujuran dapat merugikan, serta jangan pula pendusta,
walaupun dustamu dapat menguntungkan. Barang siapa berkata jujur serta
bertindak sesuai dengan kenyataan, artinya orang itu berbuat benar.
• Hakekat
kejujuran
Orang bodoh yang jujur adalah lebih baik daripada
oarang pandai yang lacung. Barang siapa tidak dapat dipercaya tutur katanya,
atau tidak menepati janji dan kesanggupannya, maka termasuk golongan orang
munafik sehingga tidak menerima bel;as kasihan Tuhan. Pada hakekatnya jujur
atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan
akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalahan atau
dosa. Adapun kesadaran moral adalah kesadaran tentang diri kita
sendiri karena kita melihat diri kita sendiri berhadapan dengan hal baik buruk.
Disitu manusia dihadapkan kepada pilihan antara halal dan yang haram, yang
boleh dan yang tidak boleh dilakukan, meskipun dapat dilakukan. Dalam hal ini
kita melihat sesuatu yang spesifik atau khusus manusiawi. Dalam dunia hewan
tidak ada soal tentang jujur dan tidak jujur, patut dan tidak patut, adil dan
tidak adil.
Kejujuran bersangkut erat dengan masalah nurani.
Menurut M. Alamsyah dalam bukunya Budi nurani, filsafat berfikir, yang disebut
nurani adalah sebuah wadah yang ada dalam perasaan manusia. Wadah ini menyimpan
suatu getaran kejujuran, ketulusan dalam meneropong kebenaran Moral maupun
kebenaran Illahi. Nurani yang diperkembangkan dapat menjadi budi nurani yang
merupakan wadah yang menyimpan keyakinan. Jadi getaran kejujuran ataupun
ketulusan dapat ditingkatkan menjadi suatu keyakinan, dan atas diri keyakinan
maka seseorang diketahui pribadinya. Orang yang memiliki ketulusan tinggi akan
memiliki kepribadian yang burukdan rendah dan sering yakin pada dirinya .
karena apa yang ada dalam nuraninya banyak dipengaruhi oleh pikirannya yang
kadang-kadang justru bertentangan.
Bertolak ukur hati nurani seseorang dapat ditebak
perasaan moril dan susilanya, yaitu perasaan yang dihayati bila ia harus
menentukan pilihan apakah hal itu baik atau buruk, benar atau salah. Hati
nurani bertindak sesuai dengan norma-norma kebenaran akan menjadikan manusianya
memiliki kejujuran, ia akan menjadi manusia jujur. Sebaliknya orang yang secara
terus menerus berpikir atau bertindak bertentangan dengan hati nuraninya akan
selalu mengalami konflik batin, ia akan terus mengalami ketegangan dan sifat
kepribadiannya yang semestinya tunggal jadi terpecah. Keadaan demikian sangat
mempengaruhi pada jasmanimaupun rokhaninya yang menimbulkan penyakit
psikoneorosa. Perasaan etis atau susila ini antara lain wujudnya sebagai
kesadaran akan kewajiban, rasa keadilan ataupun ketidak adilan. Nilai-nilai
etis ini dikaitkan dengan hubunhan manusia dengan manusia lainnya.
Selain nilai etis yang ditujukan kepada sesama
manusia, hati nurani berkaitan erat juga dalam hubungan manusia dengan Tuhan.
Manusia yang memiliki budi nurani yang amat peka dalam hubungannya dengan Tuhan
adalah manusia agama yang selalu ingat kepadaNya, sebagai sang Pencipta, selalu
mematuhi apa yang diperintahnya, berusaha untuk tidak melanggar laranganNYa,
selalu mensyukuri apa yang diberikanNYa, selalu merasa dirinya berdosa bila
tidak menurut apa yang digariskanNYa, akan selalu gelisah tidur bila belum
menjalankan ibadah untukNya. Berbagai hal yang menyebabkan orang berbuat tidak
jujur, mungkin karena tidak rela, mungkin karena pengaruh lingkungan, karena
sosial ekonomi, terpaksa ingin populer, karena sopan santun dan untuk mendidik.
Dalam kehidupan sehari-hari jujur atau tidak jujur merupakan bagian hidup yang
tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia itu sendiri.
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar