TUGAS 2 PENGANTAR BISNIS INFORMATIKA
NAMA : MUTIAH NUR SYAHIDAH
NPM : 55412179
KELAS : 4IA25
A. PENGERTIAN
Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis
atau bisa disebut kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor - faktor
produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Dalam arti sempit badan usaha bisa
diartikan rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor -
faktor produksi. Sebuah usaha / bisnis sendiri dapat dikatakan berbadan hukum
apabila memiliki "Akter Pendirian" yang disahkan oleh notaris
disertai dengan tandatangan di atas materai dan segel.
Meskipun begitu, dalam
menjalankan suatu usaha tidak diwajibkan bagi seorang pengusaha untuk
mendirikan sebuah badan hukum itu merupakan pilihan sendiri bagi si pengusaha.
Namun, untuk beberapa jenis usaha tertentu yang memang di wajibkan menurut
praturan perundang-undangan yang berlaku harus berbentuk badan usaha yang
merupakan badan hukum seperti bank, rumah sakit, penyelenggara satuan
pendidikan formal.
A. TUJUAN
Pendirian badan usaha bertujuan
antara lain yaitu :
1.
Untuk
hidup.
2. Supaya bebas dan tidak
terikat.
3. Dorongan sosial.
4. Untuk mendapatkan
kekuasaan.
Melanjutkan usaha orang
tua.
C.
JENIS-JENIS BADAN
USAHA
Badan
usaha umumnya terdapat beberapa jenis, yaitu :
1.
Koperasi
Koperasi adalah badan
usaha yang berbentuk kekeluargaan.
2.
BUMN
Badan Usaha milik
Negara ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki
oleh pemerintah. Status pegawai badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan
pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan
Persero.
3.
CV
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
·
Sekutu aktif adalah
anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas
utang- utang perusahaan.
·
Sekutu pasif / sekutu
komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif
dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif
bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
4.
PT (Perseroan
Terbatas)
Perseroan terbatas adalah
badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang
surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham
berhak atas keuntungan (dividen).
Hal - hal
yang perlu diperhatikan apabila kita ingin mendirikan badan usaha sebagai
berikut :
·
Barang
dan jasa yang akan diperdagangkan.
·
Pemasaran
barang dan jasa yang diperdagangkan.
·
Penentuan
harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan.
·
Pembelian.
·
Kebutuhan
tenaga kerja.
·
Organisasi
intern.
·
Pembelanjaan.
·
Jenis
badan usaha yang dipilih
Salah
satu yang paling penting dalam pembentukan sebuah badan usaha adalah perizinan
usaha. Izin usaha merupakan bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak
yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha. Surat izin usaha yang
diperlukan dalam pendirian usaha diantaranya:
1.
Surat
Izin Tempat Usaha (SITU).
2.
Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
3.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP).
4.
Nomor
Register Perusahaan (NRP).
5.
Nomor
Rekening Bank (NRB).
6.
Analisa
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
7.
Surat
izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha
Proses
yang harus dilakukan untuk mendirikan sebuah badan usaha yaitu sebagai berikut
:
1.
Mengadakan
rapat umum pemegang saham.
2.
Dibuatkan
akte notaris ( nama - nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan
perusahaan didirikan ).
3.
Didaftarkan
di pengadilan negeri ( dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan
(TDP), NPWP, bukti diri masing - masing). Diberitahukan dalam lembar negara ( legalitas
dari dept. kehakiman adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam
hubungannya dengan pendirian badan usaha ialah :
·
Tahapan
pengurusan izin pendirian : Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip
yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang
bersangkutan.
·
Tahapan
pengesahan menjadi badan hukum : Tidak semua badan usaha mesti berbadan hukum.
Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang
menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin
atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku.
·
Tahapan
penggolongan menurut bidang yang dijalani : Badan usaha dikelompokan kedalam
berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani.
·
Tahapan
mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait :
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha
akan mengeluarkan izin.
·
Syarat
sah kontrak ( Perjanjian ) : Menurut pasal 1338 ayat (1), perjanjian yang
mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Untuk itu, pembuatan perjanjian haus
mempedomani pasal 1320 KHU perdata yang menetapkan empat syarat sahnya
perjanjian, yaitu :
1.
Kesepakatan.
2. Kecakapan.
3. Hal tertentu.
4. Sebab yang diperbolehkan. )
Sumber referensi :
0 komentar:
Posting Komentar