TUGAS 2 PENGANTAR BISNIS INFORMATIKA
NAMA : MUTIAH NUR SYAHIDAH
NPM : 55412179
KELAS : 4IA25
Badan usaha memiliki berbagai
jenis atau macam antara lain :
§
CV
§
PT
§
BUMN
§
KOPERASI
CV ( COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAAP )
CV adalah
suatu perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung
menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan
satu orang atau lebih sebagai pelepas uang dan diatur dalam KUHD. CV pada
konsepnya merupakan pemitraan yang terdiri dari satu atau lebih mitra biasa dan
satu atau lebih mitra diam ( Komanditer ), yang secara pribadi bertanggung
jawab untuk semua utang pemitraan dan bertanggung jawab hanya sebesar
konstribusinya, kehadiran mitra adalah ciri utama dari CV.
Prosedur
pendirian perusahaan komanditer ( CV ) adalah :
1.
Pendirian
dilakukan di depan notaris dengan melampirkan keterangan : nama CV, tempat
kedudukan, siapa sebagai persero aktif dan persero diam serta maksud dan tujuan
pendirian CV.
2.
Mendaftarkan
pada Pengadilan Negeri setempat dimana tempat kedudukan CV.
3.
Mendaftarkan
ke Kantor Pelayanan Pajak Domisili untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP).
4.
Jika
usaha yang dijalankan berhubungan dengan jasa yang diterima oleh instansi
pemerintah atau mengikuti tender poyek pemerintah.
Kelebihan
CV:
·
Kemampuan
manajemen lebih besar.
·
Proses
pendiriannya relatif mudah.
·
Modal
yang dikumpulkan bisa lebih besar.
·
Mudah
memperoleh Kredit.
Kekurangan
CV :
·
Sebagai
sekutu yang menjadi persero aktif memiliki tanggung tidak terbatas.
·
Sulit
menarik kembali modal.
·
Kelangsungan
hidup perusahaan tidak menentu.
Ketentuan
Mendirikan CV :
·
Para
pendiri CV adalah swasta, warga negara Indonesia yang teah berusia 17 tahun dan
memiliki KTP.
·
Jumlah
pendiri CV minimal 2 ( dua ) orang.
·
Memiliki
tempat usaha dan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia.
·
Memiliki
maksud dan tujuan usaha yang jelas untuk melaksanakan kegiatan usaha yang tidak
bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
PT ( PERSEROAN TERBATAS )
PT atau
bisa disebut Perseroan Terbatas adalah perusahaan yang memperoleh modal dengan mengeluarkan
surat - surat sero ( saham ). Tiap - tiap persero memiliki satu sero atau lebih
yang mempunyai tanggung jawab terbatas hanya pada modal yang diikutsertakan
dalam perusahaan. PT adalah badan usaha yang bertujuan mencari keuntungan dan
mencapai tujuannya.
Kelebihan
Perseroan Terbatas ( PT ) :
·
Relatif
mudah mendapat tambahan modal.
·
Mudah
mendapat pinjaman modal karena statusnya yang berbadan hukum.
·
Tanggung
jawab pemegang saham terbatas pada modal yang ditanamkan.
·
Penanaman
modal berupa saham pada PT mudah diperjualbelikan.
·
Kelangsungan
perusahaan terjamin karena tidak tergantung pada pemimpin dan pemegang saham.
·
Pengelolaan
yang profesional karena dipegang oleh masing - masing ahlinya.
·
Harta
perusahaan terpisah secara manajemen dengan harta pemegan saham.
·
Ada
jaminan kesejahteraan bagi karyawan.
Kekurangan
Perseroan Terbatas ( PT ) :
·
Prosedur
pendirian PT relatif sangat sulit.
·
Rahasia
perusahaan dapat diakses secara umum.
·
Adanya
kemungkinan nepotisme karena pimpinan perusahaan dipilih oleh pemegang saham
terbesar.
·
Keuntungan
dibagi dengan pemegang saham.
·
Adanya
pajak perusahaan sehingga keuntungan perushaan berkurang.
·
Perhatian
pemegang saham terhadap perusahaan kurang karena tanggung jawabnya terbatas.
BUMN ( BADAN USAHA MILIK NEGARA )
BUMN
merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh
negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara di
pisahkan.
Badan
Usaha Milik Negara memiliki berbagai macam bentuk perusahaan yaitu
1.
Perusahaan
jawatan ( perjan ) adalah perushaan milik negara yang merupakan bagian dari
suatu departemen.
2. Perusahaan umum ( perum ) adalah perusahaan negara
yang bertujuan utamanya melayani kepentingan umum. Contohnya perusahaan umum
Pegadaian melakukan kegiatan produksi jasa pegadaian.
3. dan perusahaan perseroan ( perseroan ) adalah
perushaan negara yang berbentuk perseroan terbatas ( PT ), bergerak pada salah
satu bidang produksi dan bertujuan memperoleh laba. Contohnya PT Pertamina, PT
Pos Indonesia dan PT Bank Nasional Indonesia.
Kelebihan
BUMN :
·
Berusaha
pada sektor - sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak.
·
Memantau
keberadaan usaha lainnya supaya dapat berusaha lebih baik.
·
Menyediakan
barang dan jasa publik unuk kesejahteraan masyarakat.
·
Memiliki
kekuatan hukum yang kuat.
·
Salah
satu sumber pendapatan negara.
·
Organisasi
disusun dengan matang.
Kekurangan
BUMN :
·
Karena
sebagian BUMN bertujuan memberi layanan pada masyarakan, seolah - olah BUMN
tidak perlu efisien dalam pengelolaanya.
·
Lambat
dalam mengambil keputusan karena pemilik ( Pemegang Saham ) atau pemodal adalah
pemerintah sehingga untuk memutuskan sesuatu harus melalui birokrasi yang
berbelit - belit.
·
Maju
mundurnya BUMN bergantung dari niat baik para penentu kebijakan BUMN.
KOPERASI
Koperasi
merupakan badan usaha yang berasal dari keinginan ataupun kemauan orang
perorang untuk menghimpun diri secara sukarela dan bekerja sama untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka. yang membedakan dari badan usaha
lain adalah hak dan kewajiban anggota tidak bergantung pada besarnya modal yang
disetorkan kekoperasi.
Prinsip
dasar koperasi yang menjadikan ciri khas yang membedakan dengan badan usaha
yang lain :
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian sisa hasil usaha.
4. Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal.
5. Kemandirian.
Ciri -
ciri khusus Koperasi :
·
Berasas
kekeluargaan.
·
Keanggotaan
sukarela dan terbuka bagi setiap Warga Negara Republik Indonesia.
·
Rapat
anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi.
Kelebihan
Koperasi sebagai berikut :
·
Sebagai
pelaksana demokrasi ekonomi pada masyarakat yang memiliki penghasilan rendah.
·
Memperhatikan
pembangunan daerah lingkungan kerjanya.
·
Badan
usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
·
Memiliki
kemudahan dalam mendapatkan modal usaha.
·
Mensejahterahkan
anggotanya.
·
Bersifat
terbuka dan sukarela.
·
Setiap
anggota meiliki hak suara yang sama, tidak berdasarkan besarnya modal yang
disetor.
Kelemahan
Koperasi sebagai berikut :
·
Banyak
koperasu kekurangan modal dan sulit untuk mendapatkannya.
·
Banyak
anggota koperasi yang kurang sadar tentang hak dan kewajibannya dalam koperasi.
·
Kurangnya
kemampuan dalam pengurusan sehingga dapat memperlambat dalam kemajuan koperasi.
·
Daya
saing yang rendah, akibat dari kualitas produk yang dihasilkan anggota -
aggotanya.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar